Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mengecek DPS tersebut guna memastikan bahwa namanya telah terdaftar sebagai pemilih.
“Kalau memang namanya belum ada dalam DPS tersebut, silakan segera menghubungi penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Cilacap agar bisa masuk dalam DPSHP,” kata Weweng.
Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus di daerah ini terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.