INVERSI JATENG – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan solusi terhadap jaminan identitas dan integritas dokumen elektronik.
“Penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi terhadap masalah jaminan identitas dan integritas pada dokumen elektronik yang ditransaksikan dalam sistem elektronik,” ujar dia di Jakarta, Selasa, 3 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Namun, Nezar mengingatkan bahwa tidak semua tanda tangan ini memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
Dia menyebut terdapat enam syarat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memastikan tanda tangan elektronik dapat memberikan jaminan identitas penanda tangan, integritas dokumen yang ditanda tangani, dan faktor nirsangkal.
Baca Juga: Keunggulan dan Kelemahan Toyota Kijang Innova Zenix, Kendaraan Paus Fransiskus yang Sederhana
Enam syarat tersebut meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.