INVERSI JATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menetapkan jumlah pemilih daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di wilayah itu sebanyak 1.520.562 orang.
“Jumlah pemilih sementara tersebut terdiri atas 765.308 laki-laki dan 755.254 perempuan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Cilacap di Cilacap, Minggu. 11 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, rapat pleno tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Weweng mengatakan bahwa DPS tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Cilacap tercatat 1.521.078 orang.
Baca Juga: Mantan Politisi PDIP: Relawan Agar Dukung Gusti Bhre di Surakarta
Jika dibandingkan dengan DP4, kata dia, jumlah pemilih dalam DPS terdapat penurunan sebanyak 516 orang.