INVERSI JATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih yang tersebar di 194 desa/kelurahan, 16 kecamatan.
“Dari jumlah pemilih sebanyak itu, terdiri atas 460.346 laki-laki dan 460.667 perempuan,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima Jepara, Minggu, 11 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ris Andy mengatakan bahwa rekapitulasi dan penetapan DPS tersebut merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses persiapan Pilkada Serentak 2024. Karena, kata dia, DPS akan menjadi acuan sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani.
Baca Juga: Sebagian Proyek Perbaikan Jalan di Kudus Gunakan e-katalog
Dalam rapat itu, hadir pula Pj. Bupati Jepara, Forkopimda, partai politik, ketua dan anggota PPK divisi pemutakhiran daftar pemilih se-Kabupaten Jepara, serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara.