INVERSI JATENG – Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, tetap mengakomodasi pemilih yang tercantum dalam data kependudukan dengan alamat RT/RW 0 atau nol untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“RT/RW nol memang secara kependudukan ada dan diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini di Semarang, seperti dilansir dari Antara.
Berdasarkan informasi dari Dispendukcapil, kata Zaini, munculnya warga dengan alamat RT/RW nol itu berasal dari kepindahan domisili melalui aplikasi tanpa menyertakan RT/RW dituju, melainkan bisa dengan hanya mencantumkan kelurahan.
“Dengan aplikasi, orang bisa langsung pindah ke mana dan tidak harus ditempatkan (mengisi, red) di RT/RW di mana berada. Maka rata-rata orang pindah penduduk hanya mencantumkan nama kelurahannya,” katanya.
Baca Juga: 3 Figur Berebut Restu Jadi Pendamping MN X di Pilkada Solo 2024, Ini Daftarnya
Namun, Dispendukcapil Kota Semarang secara kependudukan tetap mengakui warga yang pindah domisili dengan mencantumkan RT/RW nol tersebut sehingga KPU Kota Semarang tidak menghapus dari data pemilih.