“Penurunan ini tidak lepas dari delapan indikator dalam coklit yang mengakibatkan 516 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk memilih,” jelasnya.
Selain menetapkan DPS, kata dia, dalam rapat pleno tersebut juga dilakukan penetapan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 3.055 TPS, termasuk di dalamnya 12 TPS lokasi khusus yang berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Pulau Nusakambangan dan Lapas Kelas II B Cilacap.
Dalam rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap Ujang Taufik Nur M meminta klarifikasi terkait dengan masih adanya dua warga yang mempunyai hak pilih, namun belum tercoklit.
“Kami menampung masukan tersebut dan menjelaskan bahwa dua warga yang bersangkutan tidak ada di tempat sampai dengan selesainya coklit. Setelah selesai coklit, yang bersangkutan ada, sehingga nantinya akan ditambahkan saat DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan),” katanya.
Baca Juga: KPU Semarang: Pemilih Beralamat RT/RW Nol Tetap Diberi Hak Memilih di Pilkada 2024
Dalam hal ini, kata dia, DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk dilakukan uji publik.