Cermati KTP Warga Binaan
Kendati demikian, dia memastikan jumlah TPS khusus dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap berkurang dari TPS lokasi khusus pada Pemilu 2024.
“Apalagi Pilkada Serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2024 yang bersifat nasional dan diikuti oleh semua warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih,” katanya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya akan menekankan kepada pihak lapas bahwa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap hanya diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dari kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata dia, warga binaan pemasyarakatan yang ber-KTP selain Kabupaten Cilacap hanya akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Elektabilitas Bos PSIS Semarang Bayangi Petahana Jelang Pilwakot
Sementara warga binaan pemasyarakatan yang ber-KTP Kabupaten Cilacap, lanjut dia, akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan calon bupati dan wakil bupati.