Karena Coklit dibatasi hingga 24 Juli 2024, dia meminta masyarakat untuk ikut membantu, terutama ketika ada warga yang belum dilakukan Coklit untuk segera dilaporkan.
Dalam melakukan Coklit tersebut, KPU Jepara menerjunkan 3.413 pantarlih untuk melakukan coklit terhadap 922.600 calon pemilih sesuai data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jepara sebanyak 1.740 TPS yang tersebar di 183 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan.