“Ini penting karena nanti untuk penyesuaian tps, data disabilitas ini nanti yang akan menjadikan tps diberikan fasilitas khusus saat menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Selain itu, menurut dia juga banyak ditemukan yang tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.
“Sehingga ini kami harus punya data kemudian kita sandingkan dengan KPU agar nanti betul-betul pemilih itu terkawal hak pilihnya, kemudian ada juga yang kaitannya dengan pendidikan TNI dan Polri, ini harus ada SK ataupun surat keputusan dari Mabes, itu juga merupakan bukti dokumen yang harus disertakan,” katanya.
Ia mengimbau warga yang punya hak pilih belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih agar segera melaporkan ke bawaslu atau ke jajaran ad hoc di tingkat kecamatan serta pengawas desa/kelurahan.