INVERSI JATENG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Temanggung.
Ketua DPC PKB Kabupaten Temanggung Muh Amin mengatakan bahwa pihaknya menghadap Polres Temanggung dengan tujuan untuk melakukan pelaporan dan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap institusi DPP PKB.
“Dugaan pencemaran nama baik ini oleh Muhammad Lukman Edy yang dahulu pernah menjadi Sekjen DPP PKB, dan hari ini beliau sudah tidak menjadi bagian dari kepengurusan di DPP PKB,” katanya di Temanggung, Kamis, 8 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, apa yang disampaikan Lukman Edy di luar kapasitas dan kewenangan untuk berbicara tentang sesuatu yang menyangkut internal PKB.
Baca Juga: Ingin Berikan Layanan Prioritas, Temanggung Akan Selesaikan Data Kependudukan Warga Rentan
“Bahwa kami ini bukan berarti tidak mau dikritik dan tidak mau diberi masukan. Akan tetapi, kalau kami mencermati, ini memang sudah di luar koridor yang seharusnya ketika Lukman Edy memberikan beberapa pernyataan dan statemen di media massa,” katanya.