INVERSI JATENG – Ketua Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung mengajak istri-istri kepala desa di Kabupaten Kudus menjadi Keluarga Penyuluh Antikorupsi (Kepak) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah guna mencegah korupsi.
“Itu sistem penguatan yang sedang kami bangun guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai lini dengan menjadi Kepak KPK di rumah,” kata Maruli Tua Manurung saat memberikan pembinaan terhadap kepala desa yang baru menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan jadi 8 tahun di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis, 18 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara,
Untuk itulah, kata dia, istri atau suami dari kepala desa juga harus mengetahui jumlah gaji yang diterima pasangannya yang menjadi kepala desa sehingga bisa ikut mengawasi.
Maruli mengingatkan ketika istri/suami kepala desa sayang terhadap pasangannya yang menjabat pemimpin di desa, harus berani cerewet ketika pasangannya menerima gaji yang melebihi ketentuan.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Menurut dia, harus ditanyakan uang yang diterima lebih dari sebelumnya uang dari mana. Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.