INVERSI JATENG – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perjudian dan Pinjaman Daring bagi aparatur sipil negara dan non ASN di lingkungan pemkab itu.
Pelarangan ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif dan terhindar dari permasalahan finansial.
“Surat edaran tersebut sudah kami sebarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit kerja dan BUMD di lingkungan Pemkab Kudus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Minggu, 11 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara
Melalui surat edaran tersebut, diharapkan ASN maupun pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus terhindar dari gangguan sosial, dan psikologis yang disebabkan perjudian dan pinjaman daring.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan Naik Hari Ini
Pemkab Kudus berharap, kata dia, ASN dan pegawai lain di lingkungan Pemkab Kudus tidak melakukan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada kegiatan perjudian baik secara daring maupun luring.