“Kalau tidak ketemu, orangnya harus ngambil ke TPS. Nanti, untuk ngambil undangan (memilih, red), (warga) yang RT/RW nol harus datang menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” katanya.
Langkah tersebut merupakan skrining untuk mencegah penyalahgunaan hak suara, termasuk diterapkan bagi pemilih yang meninggal dunia juga undangannya tidak diberikan kepada keluarganya.
“Skrining ini untuk mengurangi penyalahgunaan (hak suara, red), termasuk orang meninggal. Kalau (undangan memilih, red) kami berikan keluarganya, bisa diberikan ke orang lain,” kata Zaini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Targetkan Guru Muhammadiyah
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan setidaknya 5.448 orang pemilih dengan alamat RT/RW kosong, yakni tertulis RT 0/RW 0 dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).