PAD untuk Kemandirian
Selain itu, dikatakannya, PAD juga harus mencermati implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan, fungsi PAD menjadi penting dalam rangka mencapai kemandirian keuangan daerah di tengah kondisi terbatasnya dana transfer pusat yang diproyeksikan tidak mengalami kenaikan secara signifikan.
“Sehubungan dengan dana transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diasumsikan sama dengan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gibran juga menyinggung soal tema pembangunan Kota Surakarta tahun anggaran 2025 yakni penguatan jejaring sosial untuk membangun masyarakat yang adaptif, produktif, kreatif, dan welas asih.