INVERSI JATENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta memastikan Teguh Prakosa tidak memerlukan wakil pada sisa jabatan sebagai wali kota menggantikan Gibran Rakabuming Raka.
“Sesuai aturan Pak Teguh tetap sendiri,” kata Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo di Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Agutus 2024.
Ia mengatakan hal itu disampaikan usai keluarnya hasil konsultasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Surakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah soal Wakil Wali Surakarta untuk mendampingi Teguh Prakosa.
Konsultasi dilakukan oleh DPRD Surakarta usai adanya usulan dari PDIP Surakarta terkait keberadaan wakil wali kota.
Baca Juga: Didukung Koalisi Besar Jadi Wali Kota Solo, MN X Akan Beri Jawaban dalam 2 Pekan ke Depan
Terkait hasil tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan kepada PDIP Kota Surakarta.