Mengenai mekanisme sidang paripurna sebelum pelantikan, dikatakannya, bersifat opsional.
“Yang harus diparipurnakan saat pengunduran dirinya, yang kemarin. Paripurna berikutnya pembacaan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui provinsi tentang diterimanya pengunduran diri wali kota plus pengangkatan wakil menjadi plt atau sekaligus wali kota. Artinya sebenarnya sosialisasi atau pembacaan penerimaan pengunduran diri dan pengangkatan itu bisa setelah pelantikan atau sesudah,” katanya kemudian,
Dengan dilakukannya pelantikan tersebut, artinya Teguh Prakosa akan resmi menjabat sebagai Wali Kota Surakarta menggantikan Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Gibran juga dijadwalkan akan menghadiri acara pelantikan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang tersebut.