INVERSI JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyerahkan dana hibah senilai Rp5.105.000.000 untuk kegiatan keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal.
Penyerahan dana hibah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Penjabat Wali Kota Tegal Dadang Somantri dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal Ahmad Muhdzir, di Peringgitan Rumah Dinas Wali Kota, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu, 17 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai tenaga maupun kegiatan keagamaan seperti guru TPQ, guru Madin, guru pondok pesantren, guru ngaji, Lebe, marbot, takmir.
Juga untuk rohaniawan, pekan olahraga dan seni antar-diniyah (Porsadin) /perkemahan santri diniyah awaliyah (Persada), hari santri nasional dan untuk biaya operasioanal pendistribusian.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Penjabat Wali Kota Tegal Dadang Somantri menyampaikan dana tersebut diserahkan kepada Kemenag, karena Kemenag yang lebih paham terkait dengan marbot, guru ngaji, kegiatan Porsadin dan Hari Santri.