Ingatkan Kewajiban ASN
Bahkan, ASN juga diminta menghindari tempat-tempat yang menyediakan sarana perjudian yang dapat mencemarkan kehormatan dan atau merendahkan martabat pemerintah daerah.
“ASN juga dilarang menerima dan melakukan pinjaman atas segala tawaran pinjaman daring yang tidak dikenal yang diterima melalui sarana elektronik,” ujarnya.
Pemkab Kudus juga mengingatkan para ASN agar menggunakan gawai dan media sosial secara bijak, sehingga tidak terjadi pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
ASN juga diminta melaksanakan kewajiban sesuai pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jangan Beri Uang Pada Pengemis, Ini Sanksi Denda dari Satpol PP Kudus
Kewajiban lainnya, yakni melaksanakan pasal huruf f PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.