INVERSI JATENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang di dalamnya mengatur sanksi denda ataupun kurungan bagi pemberi uang kepada pengemis.
“Sebelumnya kami memang menerjunkan sejumlah petugas untuk mensosialisasikan Perda Nomor 14/2020 kepada pengendara di sejumlah lampu pengatur lalu lintas,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Senin, 5 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi perda tersebut dilakukan di beberapa lokasi kegiatan pengemis, di antaranya di lampu pengatur lalu lintas di persimpangan Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.
Menurut dia, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial ataupun saluran lain.
Baca Juga: Bupati Kudus: Kolaborasi Swasta Hasilkan Ratusan Rumah Layak Huni
Dia berharap, masyarakat mengetahui adanya perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.