Modus Tersangka
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rafi Akbar atau Gendong mengungkapkan ia bekerja sebagai ‘ketua kelompok’ penipuan tersebut selama 1,5 tahun di Kamboja.
Sebagai ketua kelompok, tugasnya adalah mengoordinasi 12 orang lain yang menjadi anggotanya. Dia menyebut 12 orang lainnya itu juga merupakan WNI dan menargetkan sesama orang Indonesia.
Penipuan itu dilakukan dengan cara menyebarkan link yang menawarkan kerja paruh waktu di berbagai platform media sosial. Kerja paruh waktu yang ditawarkan ialah untuk menekan tombol suka (like) pada akun belanja online.
“Setelah korban bersedia bergabung akan didaftarkan akun tugas. Setelah didaftarkan nanti dialihkan ke mentor guru untuk dipandu untuk mendapat tugas dan mendapat komisi. Ketua tim hanya memantau,” tambahnya.
Baca Juga: Harga Obat di Indonesia 6x Lebih Mahal dari India, Apa Sebab?
Nantinya korban akan diberi tabel tugas yang harus dikerjakan dan komisi yang akan didapatkan. Sebelum mengerjakan tugas itu, korban diminta untuk melakukan deposit sejumlah uang.