INVERSI JATENG – Kepala Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisial NN (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.
Status Kades Surorejan dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NN diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp290 juta.
Baca Juga: Bulog Banyumas Salurkan Bantuan Pangan Tahap Ketiga
Uang negara tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.