INVERSI JATENG – Polres Boyolali menetapkan sebanyak lima tersangka terkait kasus video dugaan penganiayaan seorang remaja yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat.
Hari ini di Boyolali, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga mengatakan dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
“Kelima tersangka tersebut yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Dua orang yang masih buron adalah Tompel dan Penceng,” ujar AKBP Muhammad Yoga, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dari hasil penyidikan, kasus pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/8) di Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Baca Juga: Bulog Surakarta Serentak Salurkan Bantuan Pangan Tahap III
“Kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukuh Kerten, Kecamatan Banyudono,” katanya.