Kronologi Penipuan
Awalnya, kata Andika, korban ini memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Ini meningkat terus sampai korban di angka Rp 900 juta lebih karena korban ingin mengambil uangnya.
“Tersangka ini menyampaikan korban harus menambah sampai genap Rp 1 M sehingga korban menambahkan kembali namun belum bisa diambil. Korban harus transfer lagi Rp 125 juta, nah karena sudah tidak sanggup akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang,” ujar Andika.
“Kami jerat dengan UU ITE pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” sambungnya.
Rafi Akbar alias Gendong ditangkap pada 27 Juni 2024 di Medan.
Baca Juga: Mau Dapat Uang dari Tiktok, Cek Cara Jitu ini!
“Yang bersangkutan ini kita amankan juga di Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis 27 Juni 2024 pukul 15.00 WIB saat kembali dari Kamboja,” ujar Andika melanjutkan.