INVERSI JATENG – Polisi menangkap seorang pelaku penipuan jaringan Kamboja dengan modus menawarkan pekerjaan paruh waktu di media sosial. Korbannya merupakan PNS di Semarang yang mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
“Ini jaringannya sampai di Kamboja kemudian untuk korban sendiri kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar. Tersangka ini atas nama MRA (20) ini orang Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa, 9 Juli 2024 seperti dilansir dari Detik Jateng.
MRA atau Muhammad Rafi Akbar alias Gendong merupakan ketua kelompok yang bekerja dalam jaringan penipuan tersebut. Kelompok tersebutlah yang bertugas mencari korban yang salah satunya berasal dari Semarang itu.
“Tersangka ini mempunyai bos ya atasannya ini dari Kamboja, yang tersangka ini ketua kelompok. Kelompok ini tugasnya adalah mencari korban di mana korban tersebut diiming-imingi keuntungan dan modusnya adalah membagikan link dan korban diajak bekerja sama,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua OSIS di Klaten Meninggal Usai Diceburkan ke Kolam
Dia menyebut korban merupakan seorang PNS yang sudah paruh baya. Korban kehilangan Rp 1,3 miliar karena mengikuti kerja sampingan itu dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.