Dalam kegiatan FKP yang dihadiri perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng dan pemangku kepentingan terkait itu, dia berharap ada masukan maupun kritik dalam kinerja pemerintah agar semua berjalan sesuai jalur atau tidak terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng Tri Lindawati mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Ditegaskan pula bahwa layanan pengaduan harus dimiliki dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelenggara pelayanan publik, kata Tri, harus menerima setiap pengaduan meskipun aduan yang disampaikan bukan kewenangannya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Milik Perangkat Desa, Penyebabnya Benda Kecil Ini
“Ini sebagai bentuk pelayanan yang prima. Apabila ada telepon atau pesan aduan masuk, harus diterima, ditanggapi, kemudian diinformasikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.