INVERSI JATENG – PT PLN (Persero) mengimbau para pelanggan listrik pasca-bayar untuk membayar tagihan di awal bulan.
Selain menghindari adanya permasalahan kelistrikan di kemudian hari, langkah tersebut juga dinilai mampu mengamankan pendapatan negara.
Pembayaran tagihan listrik pelanggan merupakan salah satu komponen pendapatan ke pemerintah melalui pendapatan PLN dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemakaian tenaga listrik yang akan disetorkan PLN kepada Pemerintah Daerah.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Semarang Suparje Wardiyono menyatakan tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 1 setiap bulannya. Tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: UKSW Salatiga Gelar Job Fair, Hari Ini Terakhir
“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Suparje di Semarang, Jumat, 19 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara.