Kronologi Pengeroyokan Pencuri
Saat dicari, lanjut dia, para pelaku mengaku telepon seluler yang hilang itu berada di tubuh pelaku.
Ia menuturkan para pelaku menganiaya korban di dua lokasi yang berbeda. Setelah dianiaya, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi terluka.
Ia menjelaskan keluarga korban sempat membawa korban ke sebuah klinik kesehatan untuk pengobatan, namun ditolak akibat kondisinya yang harus dirujuk ke rumah sakit. Korban dilaporkan meninggal dunia pada 9 Juli 2024.
“Dari hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak,” katanya.
Baca Juga: 15 Pendaftar Lelang Jabatan di Kudus Ikuti Asesmen di Yogyakarta
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.