“Jadi pemilik HP yang merasa kehilangan kemarin sudah melapor dan 23 dinyatakan milik korban, masih ada 2 HP yang belum kita identifikasi punya korban siapa,” katanya seraya mengimbau korban lainnya untuk melapor, jika benar HP-nya akan dikembalikan.
Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal Pencurian.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.