Jika dihapus dari daftar pemilih, Zaini khawatir jika mereka nantinya akan pindah memilih karena alasan tertentu tidak bisa mengurusnya.
“Apabila kami hilangkan (dari daftar pemilih, red), khawatirnya nanti menjelang pencoblosan, hari H, dia mencari datanya mau pindah memilih enggak bisa. Jadi, KPU tidak ada kategori TMS (tidak memenuhi syarat) dari RT/RW nol,” katanya.
Meski demikian, Zaini berkoordinasi dengan Dispendukcapil mengimbau warga yang alamatnya RT/RW nol tersebut untuk segera melengkapi data RT/RW.
“Kalau dari KPU tidak ada masalah karena NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga) juga ada, kemudian alamatnya di kelurahan itu,” katanya.
Baca Juga: Putri Akbar Tandjung Digadang-gadang Dampingi MN X Pada Pilkada Surakarta
Sebagai skrining agar tidak disalahgunakan dilakukan lewat undangan memilih yang diberikan jika pemilihnya ketemu. Sedangkan jika tidak ketemu pemilih maka akan dibawa di tempat pemungutan suara (TPS).