Jumlah petugas pantarlih 2.310 orang
“Kami juga menyiapkan sanksi ketika petugas tersebut ternyata memang benar tidak melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga,” ujarnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, sebelum bertugas petugas diberikan pembekalan dan identitas diri, mulai dari kartu identitas, topi, rompi, hingga surat tugas. Sedangkan dalam melaksanakan coklit juga didampingi pengawas kelurahan/desa (PKD).
Ia juga menginstruksikan petugas pantarlih menemui ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).
Jumlah petugas pantarlih di Kabupaten Kudus sebanyak 2.310 orang. Mereka bertugas melakukan coklit di 1.561 tempat pemungutan suara (TPS) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Baca Juga: Isu Sudaryono Mundur dari Pilgub Jateng, Ini Kata Gerindra
“Masing-masing TPS bisa satu hingga dua pantarlih, karena sesuai aturan batas minimal pemilihnya 400 orang untuk satu pantarlih. Ketika lebih dari 400 pemilih, maka ada petugas pantarlih,” ujarnya.