Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat melaporkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak mendatangi rumah warga dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Jateng 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan dalam melakukan coklit, petugas pantarlih menempeli stiker di rumah warga.
“Petugas pantarlih dalam melakukan coklit diwajibkan untuk mendatangi rumah warga. Sebagai bukti sudah dilakukan coklit, rumah warga ditempeli stiker,” kata Ahmad Amir Faisol ditemui usai apel gerakan Coklit KPU Kabupaten Kudus di halaman balai Desa Purwosari, Kudus, Senin, 24 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Kalaupun belum ditempeli stiker, kata dia, warga yang sudah dilakukan coklit menjelang Pilkada 2024, sebaiknya meminta petugas tersebut untuk menempel stiker. Ini, kata dia menjadi bukti kalau rumah tersebut sudah dilakukan coklit.
Baca Juga: PDIP dan Gerindra Sepakat Koalisi di Pilkada Klaten 2024
Jika ternyata ada petugas pantarlih yang tidak mendatangi rumah warga dalam melakukan coklit, imbuh dia, akan dimintai klarifikasi.