Sinkronisasi dengan DP4
Data itu kemudian disinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir.
DP4 yang disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Coklit dilakukan pantarlih mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan melibatkan 3.413 pantarlih yang melakukan coklit terhadap pemilih yang tersebar di 1.740 TPS.
Dalam penetapan DPS, KPU juga memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan.
Baca Juga: Lembaga Riset Ungkap Data Pribadi Diduga Bocor, Dijual Rp160 juta
Nama-nama dalam DPS nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan pada tanggal 18—27 Agustus 2024 untuk mendapatkan tanggapan, guna memastikan ada tidaknya warga yang belum terdaftar.