Data Akurat
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tahapan ini, kata Siti, sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis masyarakat Jepara dalam memilih pemimpin mereka.
“Kami harus memastikan bahwa daftar pemilih yang kami mutakhirkan dan kami susun betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin,” ujar Siti.
Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari setiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS yang ditetapkan sebanyak 921.013 pemilih, tersebar di 1.740 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Pemkot Semarang Targetkan Ada 5.000 Sumur Resapan Cegah Banjir
DPS yang ditetapkan dalam rapat pleno itu bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 24 April 2024.