Di semua level, kata dia, sudah melakukan pelaporan karena struktur DPC PKB sampai ke tingkat ranting.
Tentu harapan kami ini kata dia, merupakan bagian yang harus dijawab oleh Lukman Edy untuk melakukan klarifikasi.
“Karena ini sifatnya dugaan dan kalau nanti terbukti bahwa dia telah melakukan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah, harus mendapatkan punishment sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Ketentuan yang ada, lanjut dia, dalam hal ini terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, juga sangat mungkin bersinggungan persoalan KUHP atau hukum pidana.
Baca Juga: PWI dan Diskominfo Jateng Gelar Uji Kompetensi Wartawan
“Harapan kami ada punishment dan keadilan dari semua warga besar dan kader-kader PKB yang ada sampai tingkat bawah. Kegiatan ini dilakukan serentak, baik oleh DPP, DPW, maupun DPC. Kenapa ini serentak? Karena menimbulkan keresahan di tingkat warga dan keluarga besar PKB,” katanya.