“Masing-masing OPD juga diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di bawahnya agar tidak terjadi pelanggaran atas segala bentuk perjudian dan menghindari terlilit hutang yang disebabkan karena pinjaman daring,” ujarnya.
Jika terjadi pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana SE tentang Larangan Perjudian Daring dan Pinjaman Daring bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.