Sesuai perda tersebut, kata dia, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
“Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan,” ujarnya.
Dia mengatakan penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.