Dia mengatakan sosialisasi tersebut juga terkait larangan melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum.
Selain menginformasikan adanya perda yang melarang memberikan uang ataupun barang kepada pengemis di jalanan umum, kata dia, petugas Satpol PP juga membagikan dan memasang brosur larangan tersebut di tiang lampu pengatur lalu lintas.
“Saat ini, untuk penindakan terhadap pengemis ataupun gelandangan yang menerima uang dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penerapan perda tersebut.
Baca Juga: PT KAI Daops 4 Semarang Gandeng TNI Ambil Alih 7 Aset Rumah yang Dikuasai Pihak Lain Tanpa Izin
Menurut dia, sementara ini yang bisa ditindak baru penerima, sedangkan pemberinya harus melibatkan banyak unsur, terutama untuk menghentikan kendaraan yang melintas ketika terbukti memberi uang kepada peminta-minta.