Sementara sebelumnya pengecualian aborsi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik pratama, klinik utama atau setara, dan rumah sakit.
Atas potensi pengurangan akses ini, kata Andy, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menguatkan tugas pembinaan dan evaluasi.
Tujuannya untuk memastikan akses yang lebih baik bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam pelaksanaan layanan aborsi aman.
Baca Juga: Ratusan Permohonan Paspor Ditunda, Ini Alasan Imigrasi Semarang
“Hasil evaluasi perlu digunakan dalam perbaikan ketentuan mengenai hal ini ke depan,” kata Andy Yentriyani.