INVERSI JATENG – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan memandang adanya potensi pengurangan akses korban kekerasan seksual dengan kehamilan tidak dikehendaki atas aborsi dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
“Adanya potensi pengurangan akses korban kekerasan seksual dengan kehamilan tidak dikehendaki atas hak pengecualian aborsi ini terkait pengaturan yang lebih membatasi dibandingkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (Permenkes),” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, potensi pengurangan akses itu contohnya, PP Kesehatan menyempitkan hanya pihak penyidik yang dapat memberikan keterangan adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Padahal, kata Andy menegaskan, berdasarkan Permenkes, keterangan dapat juga diberikan oleh psikolog atau ahli lain.
Baca Juga: Gusti Bhre Lari Pagi Bersama Komunitas Pengusaha Muda di Manahan, Bahas Kerjasama
PP Kesehatan juga membatasi hanya fasilitas tingkat lanjut yang dapat memberikan layanan pengecualian aborsi ini.