Untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut, KPPBC Kudus mengajak masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal.
Caranya dengan membeli rokok legal atau berpita cukai maka sebagian pendapatan yang diterima negara akan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.
“Jika ingin membuka usaha industri rokok, maka pelaku usaha rokok yang belum berizin bisa mengurus perizinannya karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya. Mari kita cintai negeri ini dengan mematuhi peraturan negara,” ujarnya.
Sementara cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Ultah ke-58, Mantan Bupati Karanganyar Dihadiahi Karikatur Menuju Senayan
Dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, dilakukan upaya restoratif justice atau ultimum remidium .