INVERSI JATENG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap sebanyak 97 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Juli 2024.
“Dari jumlah kasus sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 12 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM),” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Jumat, 2 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Nilai barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp16,6 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp11,5 miliar.
Ia mengungkapkan modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.
Baca Juga: Ita dan Dico Hadir di Ki Ageng Pandanaran Art Festival Semarang
Modus pengungkapan sebelumnya yang diungkap, di antaranya melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi, jasa penitipan dan ekspedisi, pengiriman melalui sarana pengangkut, hingga disembunyikan di bangunan/gudang kosong.