Masih Ada Waktu
Pada saat pencocokan dan penelitian, KPU menemukan beberapa data pemilih yang tidak cocok (invalid) di antaranya data saat disandingkan tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).
“Untuk terdaftar pemilih ganda yang menempati satu daerah, tetapi yang bersangkutan itu pindah secara administrasi, penyelesaiannya harus mencoret salah satu dengan dilihat surat kependudukan yang baru milik siapa,” katanya.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 masih ada waktu untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Mantan Politisi PDIP: Relawan Agar Dukung Gusti Bhre di Surakarta
“Saya berpesan masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera mendaftar dengan memenuhi syarat-syaratnya. Kami berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” katanya.