Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan selama Januari hingga Juli 2024, jumlah uang pengganti kerugian negara dari berbagai perkara yang telah ditangani mencapai Rp35,2 miliar.
Sementara penyelamatan uang negara selama proses penyidikan dan penuntutan dari perkara yang sudah ditangani, kata dia, mencapai Rp5,9 miliar.
“Pembayaran denda Rp1,2 miliar, rampasan Rp576 juta, lelang Rp400 juta,” katanya.