Tertibkan Pajak
Dian menyampaikan KPK berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, dengan pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah.
Menurut Dian penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh Pemda,” beber Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen pada 2023.
Baca Juga: Harga Obat di Indonesia 6x Lebih Mahal dari India, Apa Sebab?
Dia menyebutkan KPK akan melakukan pendampingan pada dua sisi krusial, yakni Pemda, dan swasta.