INVERSI JATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terkait praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebut pungli tersebut mencapai Rp 18,2 miliar per tahunnya.
Pungli itu dilakukan oleh sejumlah masyarakat kepada wisatawan yang berkunjung. Temuan itu diketahui saat KPK melakukan kegiatan di Raja Ampat. KPK menyebut setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, ada masyarakat yang meminta Rp 100 ribu-Rp1 juta per kapal.
“Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patri, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juli 2024.
Dian memerinci pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Selain itu, ada ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
“Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat,” ujarnya.