Harus Diawasi Penyaluran LPG
“Nanti kami juga akan koordinasi dengan para Lurah dan dinas sosial. Lalu melakukan verifikasi, sehingga nanti akan kelihatan, misal ada yang menerima di luar DTKS, maka bisa dilihat alasannya apa, karena data kemiskinan kan sifatnya dinamis ya,” kata Bambang.
Ketua Harian Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid mengatakan LPG 3 kg memang merupakan barang subsidi yang harus diawasi penyalurannya.
Untuk itu, pihaknya mendukung program pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP sebagai instrumen untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“LPG 3 kg memang kan barang subsidi yang ditujukan bagi orang miskin, jadi harus dilakukan upaya pengendalian agar tepat sasaran,” katanya.
Baca Juga: Kadin Surakarta Siapkan SDM Hadapi Aglomerasi Industri
Menurutnya pembelian dengan KTP sudah tepat, namun juga harus dibarengi dengan screening yang jelas, apakah memang mereka yang terdata berhak untuk membeli LPG 3 kg. Hal ini bisa dilakukan dengan sistem list to people dan people to list.
“Artinya, list yang sudah terdaftar bisa dilakukan pengecekan di lapangan, dengan melibatkan aparat pemerintah di kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, data yang telah masuk sejauh ini bisa disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah. Ini untuk memastikan bahwa pengguna LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
“Termasuk nanti juga harus diketahui, berapa maksimal yang boleh dikonsumsi dalam seminggu atau sebulan. Kalau UMKM, apakah benar penggunaannya untuk usaha atau tidak,” katanya.