Kronologi peristiwa
Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam.
Akibat dari aksi itu korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.
Baca Juga: 2 DPO Berhasil Ditangkap Kejati Jateng, Sisa 75 DPO Masih Kabur
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku,” katanya.