Sebarkan surat edaran
Upaya lain untuk meningkatkan aktivasi KTP digital, yakni dengan menyebarkan surat edaran terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai harian lepas (PHL) untuk melakukan aktivasi KTP digital.
“Mereka diwajibkan untuk melakukan aktivasi KTP digital. Pelayanan bisa dilayani di kantor Disdukcapil maupun di masing-masing kecamatan atau melalui ‘video call’ whatsapp,” ujarnya.
Sejak adanya surat edaran tersebut, kata dia, banyak ASN maupun PHL yang mendatangi kantor Disdukcapil Jepara untuk melakukan aktivasi KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD).
Disdukcapil Jepara juga melayani aktivasi KTP digital di acara “car free day” atau hari bebas kendaraan bermotor, serta mendatangi perusahaan untuk melayani aktivasi KTP digital.
Baca Juga: Tips Atur Anggaran Keuangan Bagi yang Berpenghasilan Tidak Tetap
Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, Disdukcapil Jepara ditargetkan bisa melakukan aktivasi KTP digital minimal 30 persen dari jumlah wajib KTP di Jepara. Sedangkan yang sudah melakukan aktivasi KTP digital sebanyak 47.845 orang.