Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menetapkan NN sebagai tersangka.
“Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” ujar Sudarmaji, Jumat, 9 Agustus 2024.
Proses hukum kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2024. Kejaksaan Negeri Kebumen kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 4 Juli 2024 dan 7 Agustus 2024.
Setelah cukup bukti, tersangka NN kemudian ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kebumen.
Baca Juga: Pemkot Semarang Targetkan Ada 5.000 Sumur Resapan Cegah Banjir
Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.