Pengembangan Kasus
Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan dengan menjemput 4 wanita yang ada dalam video tersebut. Mereka adalah Mereka adalah NL (19), EM (25), SCM (18), dan LOP (19).
Dijelaskan keempat pemeran dimintai tolong oleh pemilik akun media sosial ADA untuk membuat konten tindak asusila. Tujuannya agar video yang dibuat viral di media sosial.
“Dan follower bertambah akan bertambah pula follower keempat pemeran video tersebut,” terang dia.
“Modusnya membuat dan mengunggah video yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dengan tujuan memperoleh follower yang banyak,” lanjut dia.
Baca Juga: RSWN Semarang Luncurkan Program Deteksi Kesehatan Mental Bagi Remaja
Dia mengatakan para pelaku telah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh polisi. Mereka membuat klarifikasi video minta maaf kepada masyarakat. Mereka juga beberapa bulan ke depan dikenakan wajib lapor ke Polres Jepara.